PRAKTEK PENGUNGKAPAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem

hukum, ikatan politik ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi,tingkat pendidikan, budaya

dan pengaruh lainnya. Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh

perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan.

Di Amerika Serikat, Inggris, dan negara – negara Aglo Amerika lainya pasar

ekuitas tersebar luas antara pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat

ditekankan.Investor intitusional memainkan peranan penting , menuntut pengembalian

keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat. Pengukapan public sangatlah maju

sebagai respos terhadap akuntabilitas perusahaan public.

Di Negara lain seperti Prancis, Jepang, dan beberapa Negara berkembang kepemilikan

saham masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank merupakan sumber utama pembiayaan

perusahaan maju di pasar – pasar ini dan perbedaan besar dalam jumlah informasi yang di berikan kepada pemegang saham besar dan kreditor dengan yang diberikan kepada public masih diperbolehkan. Dan menetapkan disiplin perusahaan.

Pengungkapan Sukarela

Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan

yang lebih. Manfaat dari pengungkapan yang lebih ditingkatkan adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan, minat para analis keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah.

Investor didunia menuntut informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu tingkat

pengungkapan sukarela semakin meningkat baik di Negara maju maupun Negara berkembang.Pelaporan keuangan menjadi mekanisme komunikasi dengan investor luar yang tidak sempurna jika insentif manajer tidak sejalan dengan kepentingan seluruh pemegang saham. Komunikasi manajer dengan investor luar akan menjadi tidak sempurna jika:

1. Manajer memiliki keunggulan dalam informasi mengenai perusahaannya.

2. Dorongan manajer tidak secara sempurna sejalan dengan kepentingan seluruh pemegang saham.

3. Aturan akuntansi dan auditing tidak sempurna.

Manajer perusahaan sering menunda pengungkapan berita negatif laporan keuangan dan

lebih menunjukkan sisi positif perusahaan dan menilai lebih kinerja dan prospek keuangan perusahaan.Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan – ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat. Sedangkan auditor eksternal mencoba memastikan bahwa manajer akuntansi menenerapkan kebijakan akuntansi yang memadai, membuat estimasi yang wajar, memiliki catatan akuntansi dan sistem

pengendalian yang memadai dan memberikan pengungkapan yang tepat waktu. Pilihan

pengungkapan oleh para manajer mencerminkan pengaruh gabungan dan ketentuan


pengungkapan dan insentif untuk mengungkapkan informasi secara sukarela.

Ketentuan Pengungkapan Wajib

Bursa Efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan perusahaan asing

yang mencatat saham untuk memberikan informasi keuangan dan nonkeuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestik.

Pengungkapan wahib merupakan pengungkapan dan pelaporan akuntansi yang wajib di

laporkan sesuai dengan Standar Akuntansi yang di anut di masing-masing negara.

Tujuan: Perlindungan Investor

Investor memperoleh informasi material dan melalui pengawasan dan penegakan aturan

Secara khusus:

1. Memberikan informasi material kepada investor.

2. Mengawasi dan menegakkan aturan pasar.

3. Mengatasi Kecurangan dalam penawaran publik, perdagangan,pengambilan suara dan penawaran surat berharga.

4. Berusaha mencari daya banding informasi keuangan

Ciri Pasar

Pasarnya wajar, teratur, sistem efisien dan bebas dari penyalahgunaan dan kesalahan –

kesalahan.

1. Mempromosikan akses yang sama atas melakukan atas informasi dan kesempatan melakukan pandangan (kewajaran pasar )mingkatkan likuiditas dan mengurangi biaya transaksi (efisiensi pasar )

2. Memberikan sumbangan berupa kebebasan melalui pengawasan dan penegakan dari

Penyalahgunaan melalui pengawasan dan penegapan.

Praktik pengungkapan dalam laporan tahunan mencerminkan respons manajer terhadap

ketentuan pengukapan yang dikeluarkan oleh badan regulator dan insentif yang mereka

dapatkan jika menyediakan informasi kepada pengguna laporan keuangan secara sukarela.Jika pengukapan tidak diwajibkan maka pengukapan tersebut menjadi sukarela. Manajer .Perusahaan tidak akan mematuhi aturan pengungkapan jika kepatuhan itu menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan biaya ketidakpatuhan. Maka sangat penting untuk membedakan pengungkapan yang ”diwajibkan” dan pengungkapan yang secara nyata dilakukan. Memusatkan perhatian hanya kepada aturan pengungkapan tampa melihat praktik pengungkapan yang nyata akan menyesatkan.

Aturan pengungkapan diseluruh dunia sangat berbeda dalam beberapa hal seperti

laporan arus kasdan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva dan kewajiban keuangan dan laba persaham. Pengungkapan yang akan dibahas adalah:

1. Pengungkapan Informasi yang Melihat Masa Depan

Pengungkapan informasi yang melihat masa depan dianggap sangat relevan dalam

pasar ekuitas seluruh dunia. Istilah ”Informasi yang melihat masa depan” mencakup:

1.Ramalan pendapatan, laba (rugi), laba (rugi) persaham, pengeluaran modal dan pos keuangan lainnya

2. Informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan

yang tidak terlalu pasti bila dibanding dengan proyeksi pos, periode fiskal,

dan proyeksi jumlah

3. Laporan rencana manajemen dan tujuan operasi dimasa depan.

2. Pengungkapan segmen

Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.

3. Laporan arus kas dan arus dana

IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.

4. Pengungkapan tanggung jawab sosial

Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum.

Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian bagi organisasi buruh. Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak. Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para investor karena memberikan masukan berharga mengenai hubungan kerja, biaya, dan produktivitas perusahaan.

5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan

Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti :

1. Penyajian ulang untuk kenyamanan informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestik

2. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi

3. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.

Banyak perusahaan di negara-negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa utama juga melakukan penerjemahan seluruh laporan tahunan dari bahasa negara asal ke dalam bahasa Inggris. Juga, beberapa perusahaan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang diterima secara lebih luas daripada standar domestik (khususnya IFRS atau GAAP AS) atau yang sesuai dengan baik standar domestik maupun kelompok kedua prinsip akuntansi.

Sumber : Yudi Herliansyah SE, Ak. Msi, Akuntansi Internasional

Frederick D.S.Choi,Gary K.Meek,Akuntansi Internasional

NAMA :ANITA SIMARMATA

NPM :20207138

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing negara.

Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan pemilikan sumber daya maupun perbedaan sistem pemerintahan suatu negara.

Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Suatu sistem dapat diibaratkan seperti lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

Lingkaran-lingkaran kecil tersebut merupakan suatu subsistem. Subsistem tersebut saling berinteraksi dan akhirnya membentuk suatu kesatuan sistem dalam lingkaran besar yang bergerak sesuai aturan yang ada.

Sistem ekonomi dapat berfungsi sebagai :

a. Sarana pendorong untuk melakukan produksi

b. Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu

c. Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik.

Macam-macam SistemEkonomi

Sistem ekonomi sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :

1. Sistem Ekonomi Tradisional

2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)

3. sistem ekonomi Komando (Terpusat)

4. Sistem Ekonomi Campuran

1. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.

Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :

1. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana

2. Hanya sedikit menggunakan modal

3. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)

4. Belum mengenal pembagian kerja

5. Masih terikat tradisi

6. Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran

Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat

2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul

3. Tidak individualistis

Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :

1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah

2. Mutu barang hasil produksi masih rendah Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari – hari

2.SISTEM EKONOMI PASAR (LIBERAL)

System ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation.

Cirri system ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b. Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
d. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
e. Setiap orang diberi kebebasan dalam memakai barang dan jasa
f. Semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
g. Berlakunya persaingan secara bebas.
Kebaikan system ekonomi pasar adalah :
a. Adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektid dan efisiien.
b. Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
c. Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d. Kebebasan memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan system ekonomi pasar adalah :
a. Persaingan dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
b. Karena motif memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
c. Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
d. Timbulnya dampak imbasan.

Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain:

1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan

2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal

3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat

4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu

3.SISTIM EKONOMI PANCASILA/Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)

Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.


Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :

1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.

2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.

3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.

4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Tambahan :

Dalam sistem ekonomi pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.

Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :

1. Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah

2. Hak milik perorangan tidak diakui

3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian

4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah: 1. Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya

2. Pasar barang dalam negeri berjalan lancar

3. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga 4. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan

5. Jarang terjadi krisis ekonomi

Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :

1. Mematikan inisiatif individu untuk maju

2. Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat

3. Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.

Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :

1. Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat

2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah

3. Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.

4. Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis.

Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia. Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.


II.Ekonomi terpimpin pada masa Soekarno

Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin
Sejarah Indonesia masa Demokrasi Parlementer diwarnai dengan 7 masa kebinet yang berbeda dan gagalnya konstituate membentuk UU baru. Kinerja kabinet sering ditentang Parlemen.
Kabinet Natsir (6 September 1950 - 18 April 1951). Hasil kerja: Indonesia jadi anggota PBB, politik Luar Negeri RI “bebas aktif”, perundingan masalah Irian Barat.
Kabinet Sukiman (26 April 1951 – 26 April 1952). Masalah keamanan dalam negeri menghambat kinerja kabinet. Indonesia menandatangani Mutual Security Act AS.

Kabinet Wilopo (19 Maret 1952 – 2 Juni 1953). Adanya konflik AD “peristiwa 17 Oktober 1952”, dan peristiwa Tanjung Morawa menghambat kinerja kabinet.
Kabinet Ali I (31 Juli 1953 – 24 Juli 1955). Hasil kerja: suksesnya KAA, masih berlanjutnya konflik AD dengan mundurnya A.H. Nasution.
Kabinet Burhanudin Harahap (Agustus 1955 - 3 Maret 1956). Hasl kerja: pemilu 1955, dibubarkan Uni Indonesia-Belanda, mengangkat kembali A.H. Nasution sebagai KSAD 28 Oktober 1955.


Kabinet Ali II (24 Maret 1956 – 14 Maret 1957).
Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 10 Juli 1959). Hasil kerja: pembentukan dewan nasional untuk menampung aspirasi rakyat, konsolidasi daerah-daerah pemberontak, pembersihan korupsi, aturan kelautan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.

Kegagalan konstituate menyusun UU baru


20 November 1956 sidang I, Presiden Sukarno memberi kewenangan untuk menyusun UUD.
Konstituate menghadapi tantangan untuk bersatu merumuskan UUD baru. Terutama konflik NU-PKI-PNI menyangkut pemberlakuan kembali UUD’45 dan pemasukan kembali butir Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya” dalam preambule UUD’45. Maka, diadakan sidang untuk menjawab masalah itu. Sidang 29 Mei 1959, 30 Mei 1959, 2 Juni 1959 berturut-turut tidak mencapai kuorum. Maka, 3 Juni 1959 Konstituate reses.

Kehidupan ekonomi Indonesia masa Demokrasi Parlementer


Pada masa cabinet Sukiman, ada nasionalisasi ekonomi: nasionalisasi de Javasche Bank menjadi BI sebagai bank sentral (UU No. 11 / 1953), pembentukan BNI Perpu No. 2 / 1946 (5 Juli 1946), pemberlakuan ORI 1 Oktober 1946 (UU No. 17 / 1946).
Perubahan ekonomi juga terlihat pada masa kabinet Ali II dengan penandatanganan UU pembatalan KMB oleh Presiden Sukarno 3 Mei 1956 berakibat berpindahnya asset-aset milik pengusaha Belanda ke pengusaha pribumi.

Kehidupan politik Indonesia masa Demokrasi Terpimpin
Puncak kebuntuan Konstituate adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Pembubaran konstituate, berlakunya kembali UUD’45, pembentukan MPRS dan DPAS. Ini menandai pergantian Demokrasi Parlementer ke Demokrasi Presidensial.
Bidang politik

Tindak lanjut Dekrit Presiden, 10 Juli 1959 dibentuk Kabinet Kerja. Memakai sistem kabinet Presidensial, Ir Sukarno sebagai PM.
Dalam Demokrasi Terpimpin, semua lembaga harus berasal dari aliran NASAKOM.
Presiden Sukarno juga membentuk DPA, Front Nasional (Penpres No. 13 tahun 1959), DEPERNAS. Dalam sidang DPA September 1959, DPA mengusulkan agar pidato pertanggungjawaban Presiden 17 Agustus 1959 sebelumnya atas Dekrit Presiden dijadikan GBHN dengan nama MANIPOL. Usul DPA diterima Presiden. 24 Juni 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan dan diganti DPR-GR. Pada upacara pelantikan anggota DPR-GR 25 Juni 1960, Ir Sukarno menegaskan tugas DPR-GR adalah melaksanakan MANIPOL, melaksanakan Demokrasi Terpimpin, merealisasi AMPERA.

Penpres No.2 tahun 1959 menetapkan bahwa anggota MPRS ditunjuk Presiden. Kalangan partai yang tidak setuju atas pembubaran DPR bergabung dalam Liga Demokrasi.

Kehidupan Ekonomi Indonesia masa Demokrasi Terpimpin
Kebijakan ekonomi terpimpin berubah menjadi “Sistem Lisensi”. Maka, 23 Maret 1963, Presiden Sukarno mengumumkan DEKON.
Pada masa kabinet Djuanda, pemerintah membuat UU pembentukan badan Dewan Perancang Nasional pimpinan Moh Yamin. Tugas badan ini ditetapkan dalam UU No. 80 / 1958: mempersiapkan rancangan UU Pembangunan Nasional Indonesia Berencana Dan Bertahap. Setelah kerja keras, 26 Juli 1960, badan ini mengeluarkan UU Pembangunan Nasional Indoensia Berencana Tahapan 1961-1969.
Tahun 1959, Indonesia mengalami inflasi tinggi. Pemerintah bereaksi dengan mengeluarkan kebijakan: mengurangi jumlah uang yang beredar dalam negeri (Perpu No. 2
/ 1959), pembekuan simpanan uang-uang di bank-bank Indonesia. Terjadinya krisis likuiditas membuat pemerintah membentuk PPOK, pengetatan APBN. Kondisi membaik kemudian mulai memburuk kembali dengan meningginya jumlah uang yang beredar. Proyek mercusuar Ganefo turut menghambat pembangunan moneter Indonesia.
Tahun 1963, Badan Perancang Nasional menjadi Bappenas dipimpin Ir Sukarno. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan: pendirian Bank Tunggal Negara sebagai wadah sirkulasi antar-bank (Penpres No. 7 / 1965), pengeluaran rupiah baru yang nilainya 10 X rupiah lama (Penpres No. 27 / 1965). Adanya tumpang tindih antara kebijakan perekonomian yang dikeluarkan Presiden-Pemerintah berujung pada mundurnya perekonomian Indonesia hingga tahun 1966.



KODE ETIK 2

Sekilas Mengenai Seksi 290, Independensi dalam Perikatan Assurance

Berkembangnya profesi akuntan telah banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan tersebut. Namun demikian, persepsi masyarakat terhadap profesi akuntan sebagai komunikator bisnis ternyata masih jauh dari efektif. Di satu sisi, pemakai jasa akuntan tersebut mengharapkan suatu hasil profesional dengan bertumpu pada kepercayaan mereka terhadap jasa profesional tersebut. Di sisi lain akuntan pun mengharapkan kompensasi seimbang atas jasa mereka.

Dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf. 2) Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3) Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.

Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu, Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip, dan Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, dan Perilaku

Profesional. Sedangkan dalam Kode Etik yang saat ini berlaku terdiri dari 8 prinsip, yaitu : Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, dan Standar Profesi. Adapun dalam Kerangka Konseptual yang tercantum dalam Bagian A, paragraf 100.6, ditetapkan kewajiban Praktisi untuk mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar.

Evaluasi ancaman sebagaimana disebutkan dalam paragraf 100.6 ini memberikan catatan kepada Praktisi untuk tidak hanya menerima informasi atas adanya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar, tetapi juga harus mengupayakan untuk mengetahui atas sesuatu yang sesungguhnya dapat diketahui yang merupakan ancaman terhadap prinsip dasar tersebut.

Ancaman terhadap prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik ini diklasifikasikan menjadi 5 jenis ancaman, terdiri dari:

1. Ancaman Kepentingan Pribadi

2. Ancamaan Telaah Pribadi

3. Ancaman Advokasi

4. Ancaman Kedekatan

5. Ancaman Intimidasi

Sedangkan pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut, atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: 1)Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan, dan 2) Pencegahan dalam lingkungan kerja.

Dalam bagian B draf Kode Etik, pencegahan yang dibahas adalah pencegahan dalam lingkungan kerja. Sedangkan pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan cukup disebutkan dalam bagian A, paragraf 100.12.

Bagian B Kode Etik memuat Aturan Etika Profesi yang terdiri dari 10 seksi yang tersebar dalam 224 paragraf. Bagian B memberikan ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Karena sifatnya contoh-contoh, maka untuk menghindari agar tidak keliru penafsirannya oleh Praktisi, maka pada paragraf 200.1 dijelaskan bahwa contoh-contoh yang diberikan dalam bagian B bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus juga menerapkan kerangka konseptual dalam setiap situasi yang dihadapinya.

Pada bagian awal dari Bagian B, seksi 200, disebutkan 5 jenis ancaman, serta contoh-contoh dari ancaman tersebut. Kemudian diberikan contoh pencegahan dalam lingkungan kerja, yang dibedakan atas 1) Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja,

dan 2) Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja.. Contoh pencegahan tingkat institusi dalam lingkungan kerja antara lain a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar, b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance, dan c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan. Contoh pencegahan tingkat perikatan dalam lingkungan kerja antara lain: a) Melibatkan praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan, b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya, dan c) Melibatkan KAP atau jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan. Dalam hal pencegahan ini, mungkin saja klien sudah memiliki sistim pencegahan sendiri, misalnya a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukkan KAP atau jaringan KAP, b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai. Dalam hal demikian Praktisi dapat mengandalkan pada sistim pencegahan klien, namun demikian tidak boleh hanya mengandalkan pada pencegahan klien tersebut.

Seksi-seksi selanjutnya di bagian B, seperti pada seksi 210 s.d 290, menguraikan berbagai potensi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar yang dapat terjadi pada berbagai situasi ketika praktisi melakukan pekerjaan profesionalnya. Kemudian dijelaskan pencegahan yang disarankan untuk mengatasi ancaman tersebut, sehingga ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima. Adalah kewajiban Praktisi untuk selalu mengidentifikasi ancaman, mengevaluasi signifikasinya, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Apabila ancaman tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan atau mengundurkan diri dari perikatan tersebut.

Dalam hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klien, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya. Dalam hal diminta memberikan pendapat kedua (second opinion) mengenai penerapan akuntansi, audit atas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien, dan sebagainya. Dalam penentuan

imbalan jasa profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi.

Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut. Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan (hospitality) dari klien dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip objektivitas. Pencegahan harus diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut. Ancaman kepada kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi karena kedekatan, seperti hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi atau bisnis. Pencegahan yang disarankan antara lain: a) menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai, b) menghentikan hubungan keuangan dan hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.

Seksi 290 menjelaskan dengan sangat rinci persyaratan independensi bagi Tim Assurance, KAP dan Jaringan KAP. Seksi yang terdiri dari 162 paragraf ini mengatur persyaratan independensi pada perikatan assurance serta perikatan non-assurance pada klien assurance. Pengertian independensi sebagaimana disebutkan dalam seksi ini adalah independensi dalam Pemikiran (independence of mind), dan independensi dalam Penampilan (independence in appearance). Pengertian kedua independensi tersebut disajikan pada paragraf 290.8. Sebagai catatan, kita tahu bahwa dalam Kode Etik yang berlaku saat ini independensi tersebut terdiri dari independence in fact dan independence in appearance.

Berbeda dengan Kode Etik yang saat ini berlaku, seksi 290 draf Kode Etik secara jelas memberi aturan tentang independensi bukan hanya pada anggota IAPI atau staf profesional yang bekerja pada suatu KAP, tetapi juga kepada KAP yang berada dalam suatu jaringan, dan Jaringan KAP. Istilah Jaringan didefinisikan dalam paragraf 290.14 sebagai suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama diantara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: i) berbagi pendapatan atau beban, ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama, iii) memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama, iv) memiliki strategi bisnis bersama; v) menggunakan nama merk (brand name) bersama; atau vi) berbagi sumber daya profesional yang signifikan. Pada paragraf 290.14 juga disajikan pengertian dari Jaringan KAP. Menurut Kode Etik ini, suatu KAP yang berada dalam suatu Jaringan atau Jaringan KAP harus menjaga independensinya terhadap setiap klien audit laporan keuangan yang menjadi klien dari setiap KAP atau Jaringan KAP yang terdapat dalam Jaringan tersebut.

Pada paragraf 290.100 s.d 290.214 diberikan ilustrasi ancaman-ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan Pencegahannya. Ancaman tersebut

diilustrasikan timbul ketika adanya a) Kepentingan keuangan, b) Pinjaman dan Penjaminan yang Diberikan oleh Klien Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan pada Klien Assurance, c) Hubungan Bisnis yang Dekat dengan Klien Assurance, d) Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance, e) Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance, f) Personil Klien Assurance yang Bergabung dengan KAP. g) Rangkap Jabatan Personil KAP sebagai Direktur atau Pejabat Klien Assurance, dan h) Keterkaitan yang Cukup Lama antara Personil Senior KAP dengan Klien Assurance.

Dalam hal adanya Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance, yang hal ini sering terjadi, pada paragraf 290.144 diuraikan bahwa pencegahan yang dianjurkan meliputi antara lain: a) mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance, b) menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assurance selanjutnya, c) melibatkan praktisi lain yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah pekerjaan yang telah dilakukan personal KAP yang bersangkutan, atau d) menelaah pengendalian mutu perikatan.

Selain mengenai Ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan Pencegahannya yang diuraikan pada Par 290.100 s.d 290.157, seksi 290 juga memberikan ilustrasi ancaman dan pencegahannya pada Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance kepada Klien Assurance (par 290.158 s.d 290.205), Imbalan Jasa Profesional (Par 290.206 s.d 290. 212), Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-tamahan Lainnya (Par 290.213), dan Litigasi dan Ancaman Litigasi. (Par 290.214).

Sebagai contoh, dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh KAP atau Jaringan KAP kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa KAP atau Jaringan KAP maupun personilnya tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi, atau catatan akuntansi lainnya tanpa persetujuan dari klien audit laporan keuangan (Par 290.167). Lebih jauh jasa akuntansi dan laporan keuangan yang diperblehkan terbatas jika pekerjaannya bersifat rutin dan mekanis, misalnya mencatat transaksi yang klasifikasi akunnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan, membukukan transaksi ke dalam buku besar yang ayat jurnalnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan (par 290.170). Jadi bentuk jasa tersebut harus betul-betul bersifat mekanis, tidak ada unsur pengambilan keputusan oleh KAP atau Jaringan KAP. Hal yang bersifat mekanis itupun masih harus dilengkapi dengan pencegahan yang memadai. Bahkan untuk klien audit laporan keuangan yang merupakan Emiten, pemberian jasa akuntansi dan pembukuan tidak diperbolehkan, karena dipandang tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima (Par 290.171)

Khusus mengenai rotasi auditor, draf Kode Etik ini mengatur bahwa rotasi hanya dilakukan pada Rekan Perikatan dan Personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan, yaitu setiap 7 tahun (Par 290.154), sedangkan rotasi terhadap KAP atau jaringan KAP tidak terdapat pengaturannya. Namun demikian, karena Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini menganut kebijaksanaan bahwa jika ada aturan perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata lebih ketat dari Kode Etik, maka Praktisi diharuskan mengikuti aturan yang lebih ketat tersebut. Aturan yang lebih ketat mengenai rotasi antara lain pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yang menetapkan bahwa pemberian jasa audit laporan keuangan kepada suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 tahun berturut-turut. Aturan yang sama juga ditetapkan dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tahun 2008 tentang Independensi Akuntan yang Melakukan Jasa di Pasar Modal.

Membaca draf Kode Etik Profesi Akuntan Publik dari bagian awal hingga akhir, sebanyak 266 paragraf memang bukanlah ringan, namun dari teks Kode Etik ini dapat memberikan gambaran bahwa betapa banyaknya rambu-rambu yang harus dipatuhi Praktisi agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebuah gambaran betapa besarnya tanggung jawab Profesi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya. Dengan banyaknya isi Kode Etik yang bersifat principle base, Praktisi tidak hanya dituntut untuk membaca apa yang tertulis dalam teks Kode Etik, namun juga harus mampu menafsirkan makna yang tersirat di dalamnya. Akhirnya, dengan selesainya exposure draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru, kita berharap Akuntan Publik Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk memahami dan mengimplementasikannya dalam tugas-tugas profesinya, dan Akuntan Publik Indonesia melangkah maju ke arah yang lebih baik dan mencapai martabat yang lebih tinggi sejalan dengan misi IAPI untuk menjadikan Akuntan Publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan kompetensi sesuai dengan standar profesi internasional.




About this blog

A friend in need is a friend indeed
All start is difficult

Daftar Blog Saya

Powered By Blogger

PERFIL

Foto Saya
anita simarmata
sy adlh wanita biasa,tp bkn biasa-biasa.bisa sakit hati dan kadang menyakiti&disakiti.tertawa dan menangis itu bagian dari hidup
Lihat profil lengkapku

Pengikut